Pelamar dapat Melamar CPNS Menggunakan Surat Keterangan Lulus Tahun 2018
Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri terbaik yang memenuhi kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan, dengan ini disampaikan oleh Kemenristek DIKTI bahwa pelamar yang belum memiliki ijazah dapat melamar menjadi CPNS dapat menggunakan Surat Keteranga Lulus (SKL) yang dikeluarkan pada tahun 2018.
Bagi pelamar yang menggunakan SKL, yang nantinya lulus pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS wajib menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2018.
Bagi pelamar yang menggunakan SKL, yang nantinya lulus pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS wajib menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2018.
Fotocopi legalisisr ijazah tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirimkan ke Panitia CPNS Kemenristekdikti PO BOX 3700 JKP 10037 dengan menulikan Nama dan Nomor Registrasi Pendaftar, serta kode huruf "BT" pada pojok kanan atas amplop.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, pelamar yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka kelulusan dibatalkan.
Sumber : Kemenristekdikti