Wisuda Tanpa Izin Kopertis, Ijazah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tidak Sah
Pada tahun 2015, sebanyak 243 perguruan tinggi dinyatakan berstatus Nonaktif. Hal ini dikarenakan mengalami berbagai masalah diantaranya terkait dengan rasio dosen terhadap mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, konflik yayasan, kelas jauh dan lain-lain.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan pembinaan, bahkan menutup kampus yang terbukti melakukan pelanggaran yang tergolong berat.
Patdono Suwignjo selaku Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemristekdikti menyampaikan bahwa sampai sekarang ini ada sekitar 15 sampai 20 kampus yang masih dalam pembinaan. Beliau juga mengatakan bahwa meski jumlahnya terus menurun, tetapi malah ada kampus yang justru melakukan pelanggaran.
Saat ditemui usai media briefing 2 Tahun Jokowi-JK di Bina Graha, Jakarta, Senin (24/10/2016) beliau mengatakan "Ada kampus yang sebelumnya tidak bermasalah menjadi bermasalah. Penyebabnya perguruan tinggi swasta (PTS) itu menggelar wisuda tanpa izin kopertis".
Beliau juga mengatakan "Menggelar wisuda tanpa izin kopertis, merupakan pelanggaran berat. Akibatnya, ijazah para lulusan pun dianggap tidak sah. Hal tersebut tentu akan merugikan mahasiswa.
“Dua bulan terakhir ini ada empat kampus yang melakukan pelanggaran itu,” ucapnya
Patdono juga menjelaskan, ijazah dianggap tidak sah lantaran mahasiswa yang diwisuda tanpa izin berpotensi bermasalah, seperti tidak menyelesaikan studi sesuai dengan aturan yang ada. Guna mencegah pelanggaran serupa, pihaknya pun memberi anggaran khusus bagi kopertis untuk melakukan pengawasan pada PTS.
“Kopertis diberi anggaran Rp1 miliar per tahun supaya mereka rajin ke PTS. Kemudian, PTS yang dalam pembinaan diumumkan di koran supaya tidak banyak calon mahasiswa yang dirugikan,” pungkasnya.
SIVIL dan PIN
Berkaitan dengan hal tersebut, sekitar bulan Mei lalu, Menristekdikti Muhammad Nasir telah meluncurkan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah adanya ijazah palsu. “Masyarakat bisa mengecek keaslian ijazahnya secara online sekarang,” katanya
Kemterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerima banyak surat permohonan verifikasi keabsahan ijazah, baik dari perorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun instansi pemerintah. Lebih dari tiga ribu ijazah diverifikasi oleh Kementerian.
“Dari jumlah itu, 90-95 persen ijazah dinyatakan absah, dan sisanya harus diklarifikasi oleh Kopertis dan perguruan tinggi terkait,” katanya. Nasir pun mengaku terus-menerus mendapat informasi melalui pesan pendek tentang ijazah palsu yang beredar luas di masyarakat.
Dengan adanya program SIVIL dan PIN, masyarakat, perusahaan, instansi pemerintah, atau berbagai pihak yang memerlukan verifikasi keabsahan ijazah, bisa melakukannya sendiri dihttp://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Untuk memverifikasi apakah ijazah itu palsu atau sah, masyarakat hanya perlu memasukkan perguruan tinggi dan nomor ijazah yang tertera di ijazah yang hendak diverifikasi.
Hal ini untuk memastikan apakah benar perguruan tinggi itu yang mengeluarkan ijazah sesuai dengan nama penerima ijazah. “Nanti, bila ada ijazah yang tidak terdaftar di link kami, pemegang ijazah perlu melakukan klarifikasi ke perguruan tinggi bersangkutan. Kalau tidak, bisa disinyalir ijazah itu ijazah palsu,” kata Nasir.
Sumber :
http://www.kopertis10.or.id/?p=4601
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id
news.okezone.com
