Persyaratan untuk Mengajukan Nomor Registrasi Dosen ke DIKTI
Untuk meregistrasikan Nomor Registrasi Dosen, ada beberapa persyaratan yang harus persiapkan oleh Dosen atau pengajar. Persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut :
Syarat Umum :
- KTP (Untuk WNA, Digunakan Kartu Identitas)
- Ijazah di semua jenjang pendidikan
- SK Dosen, Instruktur dan TUTOR
- Perjanjian Kerja
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Pernyataan dari Pimpinan
- Pas Photo 4x6
Syarat Khusus NIDN :
Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Syatat Khusus NIDK :
- Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staff TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.
- Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Dosen asing :
- Ijin kerja di Indonesia
- Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan
- Paling sedikit memiliki 3 (tiga) jurnal publikasi Internasional dalam jurnal Internasional bereputasi
Syarat Khusus NUP :
Mengajar min 1 (satu) kali dalam 1 semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.
Itulah beberapa persyaratan yang harus di persiapkan untuk pengajuan nomor registrasi dosen.
Semoga Bermanfaat.
Sumber : Ristek DIKTI